Ditjen Pajak akan atur PPh atas Dimfra dan RDPT



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru untuk mengatur tarif pajak penghasilan (PPh) atas dividen Dana Investasi Infrastruktur (Dimfra) dan atas Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, rencananya tarif PPh atas dividen Dimfra akan disamakan dengan tarif PPh dari dividen Dana Investasi Real Estate (DIRE). Sementara, tarif PPh dari RDPT akan disamakan dengan reksadana.

“Sedang di-review oleh BKF dan DJP perlakuan PPh atas obligasi swasta dan SUN. Termasuk juga perlakuan terhadap Dimfra dan RDPT, kami sepakat itu dipersamakan,” kata Robert di Gedung DPR RI, Senin (24/9).


“Tapi, so far belum. Jadi sedang digodok,” lanjutnya.

Asal tahu saja, untuk DIRE sendiri, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.03/2015 mengatur, dividen yang diterima oleh para investor yang tergabung dalam KIK dari special purpose company (SPC) tidak dikenakan pajak.

Sebelumnya, dividen ini dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas dividen sebesar 15%.

Di mana, investor harus mendapatkan potongan pajak dua kali atas imbal hasil yang diperoleh dari investasi berbasis properti ini.

DIRE atau real estate investment trust (REIT) merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana investor yang diinvestasikan pada aset real estate, aset terkait real estate, atau kas dan setara kas.

Sementara itu, untuk reksadana, pemerintah mengenakan tarif PPh 5% atas obligasi di produk reksadana hingga 2020. Setelah 2020, pemerintah akan memungut pajak 10%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto