KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendapatkan data informasi keuangan wajib pajak dalam negeri dari 103 yurisdiksi. Langkah ini dilaksanakan dalam rangka program Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai awal November 2020. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pertukaran data informasi keuangan diperlukan dalam rangka mengatasi penghindaran pajak dan pengelakan pajak lintas yurisdiksi. Dia berharap di tahun ini otoritas pajak dapat memaksimalkan data AEoI. Menurut Bawono, data AEoI relevan dengan lanskap pajak Indonesia saat ini, baik dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi terutama bagi kelompok high net worth individual.
Ditjen Pajak akan dapatkan data keuangan WP dari 103 yurisdiksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendapatkan data informasi keuangan wajib pajak dalam negeri dari 103 yurisdiksi. Langkah ini dilaksanakan dalam rangka program Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai awal November 2020. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pertukaran data informasi keuangan diperlukan dalam rangka mengatasi penghindaran pajak dan pengelakan pajak lintas yurisdiksi. Dia berharap di tahun ini otoritas pajak dapat memaksimalkan data AEoI. Menurut Bawono, data AEoI relevan dengan lanskap pajak Indonesia saat ini, baik dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi terutama bagi kelompok high net worth individual.