KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menghapus ketentuan kewajiban devisa hasil ekspor (DHE) ditempatkan di bank yang sama dengan bank tempat DHE itu diterima. Hal ini lantaran ketentuan ini malah memberatkan bagi pengusaha. “Ini yang sedang kami bahas. Kemungkinan bank penerima DHE bisa berbeda dengan bank penempatan DHE,” kata Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Selasa (25/9). Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26/2016, menyebutkan deposito harus ditempatkan pada bank yang sama dengan bank tempat diterimanya DHE dari luar negeri apabila ingin dikenakan PPh dengan tarif sampai 0%. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 huruf c dari aturan ini.
Ditjen Pajak akan hapus kewajiban DHE ditempatkan di bank yang sama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menghapus ketentuan kewajiban devisa hasil ekspor (DHE) ditempatkan di bank yang sama dengan bank tempat DHE itu diterima. Hal ini lantaran ketentuan ini malah memberatkan bagi pengusaha. “Ini yang sedang kami bahas. Kemungkinan bank penerima DHE bisa berbeda dengan bank penempatan DHE,” kata Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Selasa (25/9). Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26/2016, menyebutkan deposito harus ditempatkan pada bank yang sama dengan bank tempat diterimanya DHE dari luar negeri apabila ingin dikenakan PPh dengan tarif sampai 0%. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 huruf c dari aturan ini.