KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera mengejar wajib pajak yang berada di luar negeri untuk mencari data dan informasi yang dibutuhkan. Langkah ini dilakukan setelah otoritas pajak menilai data yang dihimpun sebelumnya belum lengkap. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad dalam Rangka Pertukaran Data Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Beleid ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo pada 27 Januari 2020. Baca Juga: Ditjen Pajak beberkan manfaat mengejar pajak sampai ke luar negeri
Ditjen Pajak akan kejar WP sampai ke luar negeri, ini daftar negara yang akan dibidik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera mengejar wajib pajak yang berada di luar negeri untuk mencari data dan informasi yang dibutuhkan. Langkah ini dilakukan setelah otoritas pajak menilai data yang dihimpun sebelumnya belum lengkap. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad dalam Rangka Pertukaran Data Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Beleid ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo pada 27 Januari 2020. Baca Juga: Ditjen Pajak beberkan manfaat mengejar pajak sampai ke luar negeri