KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkue) segera mengirim pegawai pajaknya untuk melakukan pertukaran informasi ke sejumlah negara. Tujuannya memastikan data yang dimiliki sesuai, sehingga bisa dilakukan penagihan kepada Wajib Pajak (WP) yang berada di luar negeri. Beleid tesebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020tentang Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad dalam Rangka Pertukaran Data Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Beleid ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo pada 27 Januari 2020 di Jakarta. Tanggal penetapan juga menjadi tanggal berlakunya aturan tersebut. Baca Juga: Penerapan cukai plastik dinilai bisa ganggu pendapatan industri
Ditjen Pajak akan kirim petugas untuk tagih wajib pajak di luar negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkue) segera mengirim pegawai pajaknya untuk melakukan pertukaran informasi ke sejumlah negara. Tujuannya memastikan data yang dimiliki sesuai, sehingga bisa dilakukan penagihan kepada Wajib Pajak (WP) yang berada di luar negeri. Beleid tesebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020tentang Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad dalam Rangka Pertukaran Data Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Beleid ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo pada 27 Januari 2020 di Jakarta. Tanggal penetapan juga menjadi tanggal berlakunya aturan tersebut. Baca Juga: Penerapan cukai plastik dinilai bisa ganggu pendapatan industri