JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak berusaha mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan dan orang Indonesia di luar negeri. Melalui peraturan baru, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany berencana melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan dan pribadi Indonesia bersama otoritas pajak di luar negeri. Kerjasama ini akan dilakukan terhadap otoritas pajak negara yang selama ini telah menjadi mitra pemerintah Indonesia atau negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Kerjasama ini untuk mencegah penghindaran pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), dan penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak (tax treaty abuse). Kerjasama pemeriksaan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda (P3B) Yang Melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra. Peraturan yang mulai berlaku sejak 28 Desember 2011 ini baru diumumkan sore ini (3/12). Juru Bicara Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi menyatakan, pemeriksaan ke luar negeri ini pada dasarnya dalam bentuk pendampingan oleh pemeriksa pajak Indonesia atas pemeriksaan yang dilakukan oleh negara mitra untuk memenuhi permintaan informasi (exchange of information) dari Pemerintah Indonesia. Pertukaran informasi ini merupakan fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia maupun pemerintah negara mitra.
Ditjen Pajak akan lakukan joint audit dengan otoritas pajak asing
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak berusaha mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan dan orang Indonesia di luar negeri. Melalui peraturan baru, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany berencana melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan dan pribadi Indonesia bersama otoritas pajak di luar negeri. Kerjasama ini akan dilakukan terhadap otoritas pajak negara yang selama ini telah menjadi mitra pemerintah Indonesia atau negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Kerjasama ini untuk mencegah penghindaran pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), dan penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak (tax treaty abuse). Kerjasama pemeriksaan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda (P3B) Yang Melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra. Peraturan yang mulai berlaku sejak 28 Desember 2011 ini baru diumumkan sore ini (3/12). Juru Bicara Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi menyatakan, pemeriksaan ke luar negeri ini pada dasarnya dalam bentuk pendampingan oleh pemeriksa pajak Indonesia atas pemeriksaan yang dilakukan oleh negara mitra untuk memenuhi permintaan informasi (exchange of information) dari Pemerintah Indonesia. Pertukaran informasi ini merupakan fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia maupun pemerintah negara mitra.