KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya emningkatkan kemudahan berusaha dan mengurangi beban administrasi wajib pajak. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Aturan baru ini menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017. Aturan baru ini pun akan efektif berlaku mulai 1 Januari tahun depan. Dengan adanya aturan P3B yang baru, akan ada penyederhan proses administrasi untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dalam menerapkan ketentuan dalam P3B antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi mitra P3B.
Ditjen Pajak akan mempermudah tata cara penerapan P3B
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya emningkatkan kemudahan berusaha dan mengurangi beban administrasi wajib pajak. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Aturan baru ini menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017. Aturan baru ini pun akan efektif berlaku mulai 1 Januari tahun depan. Dengan adanya aturan P3B yang baru, akan ada penyederhan proses administrasi untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dalam menerapkan ketentuan dalam P3B antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi mitra P3B.