KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penagihan aktif terhadap wajib pajak penunggak terbesar alias konglomerat akan berlanjut pada tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara, khususnya dari sektor Wajib Pajak Besar alias konglomerat. Dalam keterangannya, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan penagihan aktif kepada 35 wajib pajak konglomerat pada tahun 2026.
Ditjen Pajak Akan Mengejar Utang Pajak 35 Konglomerat pada Tahun 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penagihan aktif terhadap wajib pajak penunggak terbesar alias konglomerat akan berlanjut pada tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara, khususnya dari sektor Wajib Pajak Besar alias konglomerat. Dalam keterangannya, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan penagihan aktif kepada 35 wajib pajak konglomerat pada tahun 2026.