Ditjen Pajak akan optimalkan penerimaan dari wajib pajak pribadi



JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Mochammad Tjiptardjo menilai tidak tercapainya penerimaan pajak tahun lalu disebabkan karena potensi pajak yang belum tergarap. Untuk itu, pada tahun ini pihaknya akan meningkatkan penerimaan pajak dari wajib pajak pribadi guna menutupi sejumlah potensi kehilangan akibat pengalihan penerimaan dari BPHTB dan fiskal luar negeri.

Untuk menambah Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), Tjiptardjo menyatakan pihaknya akan memperkuat bank data. Salah satunya dengam menambah pasal 36A dalam KUP yang mewajibkan semua instansi memberikan data kepada Ditjen Pajak. Selain itu Ditjen pajak pun akan melakukan perbaikan teknologi informasi (TI) Ditjen Pajak.

Tahun ini penerimaan pajak non migas sekitar Rp 590 triliun dan sekitar Rp 649 triliun dari penerimaan pajak migas. Realisasi penerimaan pajak non migas tahun ini mencapai 97,4% dan pendapatan pajak dari migas sebesar 98,1 persen.


"Tidak tercapainya penerimaan pajak tersebut disebabkan meningkatnya jumlah restitusi yang harus dibayarkan kepada eksportir dan beberapa kebijakan yang menghilangkan potensi penerimaan pajak," katanya.

Selain itu, Tjiptardjo akui tidak tercapainya penerimaan pajak karena adanya cobaan bagi Ditjen Pajak dengan terkuaknya kasus-kasus pajak yang dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak, seperti Gayus dan Bahasjim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini