JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memeriksa pembayaran pajak wajib pajak (WP) yang tidak memanfaatkan kebijakan penghapusan denda administrasi pajak alias Sunset Policy. Menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, setelah kebijakan Sunset Policy berakhir, Ditjen Pajak akan melihat manakah WP yang tidak memanfaatkan kebijakan tersebut. "Terutama mereka yang pembayaran pajaknya kita nilai tidak masuk akal," ujarnya, akhir pekan lalu. Sebagaimana isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 5/2008 tentang Sunset Policy, sedianya kebijakan itu bakal berakhir akhir bulan ini atau tanggal 28 Februari 2009. Darmin menjelaskan, untuk melihat kewajaran nilai pajak yang dibayarkan WP, Ditjen Pajak akan menghitung ukuran kinerja industri atau perusahaan tersebut. "Ini terutama berlaku untuk WP badan," katanya. Setelah dinilai mencurigakan, barulah Ditjen Pajak memeriksa WP yang bersangkutan.
Ditjen Pajak Akan Periksa WP yang Tidak Ikut Sunset Policy
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memeriksa pembayaran pajak wajib pajak (WP) yang tidak memanfaatkan kebijakan penghapusan denda administrasi pajak alias Sunset Policy. Menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, setelah kebijakan Sunset Policy berakhir, Ditjen Pajak akan melihat manakah WP yang tidak memanfaatkan kebijakan tersebut. "Terutama mereka yang pembayaran pajaknya kita nilai tidak masuk akal," ujarnya, akhir pekan lalu. Sebagaimana isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 5/2008 tentang Sunset Policy, sedianya kebijakan itu bakal berakhir akhir bulan ini atau tanggal 28 Februari 2009. Darmin menjelaskan, untuk melihat kewajaran nilai pajak yang dibayarkan WP, Ditjen Pajak akan menghitung ukuran kinerja industri atau perusahaan tersebut. "Ini terutama berlaku untuk WP badan," katanya. Setelah dinilai mencurigakan, barulah Ditjen Pajak memeriksa WP yang bersangkutan.