JAKARTA. Masalah pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk eksplorasi yang diusulkan pemerintah sejak Juni 2013 lalu masih menuai ketegangan antara pemerintah dan para Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). Para KKKS sudah mengajukan keberatannya untuk menjadikan pajak eksplorasi sebesar nol persen. Namun, hal ini masih dikaji oleh Kementrian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Penentuan kelanjutan pajak ini akan diumumkan tanggal 15 Desember 2013. Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak mengungkapkan, pihaknya akan tetap menerapkan PBB eksplorasi, tetapi nilainya tidak akan memberatkan KKKS.
Ditjen Pajak akan revisi aturan PBB eksplorasi
JAKARTA. Masalah pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk eksplorasi yang diusulkan pemerintah sejak Juni 2013 lalu masih menuai ketegangan antara pemerintah dan para Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). Para KKKS sudah mengajukan keberatannya untuk menjadikan pajak eksplorasi sebesar nol persen. Namun, hal ini masih dikaji oleh Kementrian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Penentuan kelanjutan pajak ini akan diumumkan tanggal 15 Desember 2013. Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak mengungkapkan, pihaknya akan tetap menerapkan PBB eksplorasi, tetapi nilainya tidak akan memberatkan KKKS.