JAKARTA. Karena tidak sinkron dengan aturan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyempurnakan beleid terkait dengan dokumentasi transfer pricing. Penyesuaian tersebut akan diberlakukan pada Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2011. Asal tahu saja, pada Januari lalu Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan aturan baru soal transfer pricing dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) 213. Dengan terbitnya beleid ini, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan bahwa PER-32 yang sudah ada sebelumnya harus disempurnakan. Hal ini karena kedua beleid tersebut mengatur hal yang sama, yaitu transfer pricing namun substansinya berbeda. Dengan demikian, demi menyempurnakan aturan terkait transfer pricing, DJP tengah dalam pembahasan internal untuk nantinya mengeluarkan Perdirjen baru yang merujuk kepada PMK 213 yang lebih terkini.
Ditjen Pajak akan revisi aturan transfer pricing
JAKARTA. Karena tidak sinkron dengan aturan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyempurnakan beleid terkait dengan dokumentasi transfer pricing. Penyesuaian tersebut akan diberlakukan pada Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2011. Asal tahu saja, pada Januari lalu Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan aturan baru soal transfer pricing dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) 213. Dengan terbitnya beleid ini, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan bahwa PER-32 yang sudah ada sebelumnya harus disempurnakan. Hal ini karena kedua beleid tersebut mengatur hal yang sama, yaitu transfer pricing namun substansinya berbeda. Dengan demikian, demi menyempurnakan aturan terkait transfer pricing, DJP tengah dalam pembahasan internal untuk nantinya mengeluarkan Perdirjen baru yang merujuk kepada PMK 213 yang lebih terkini.