JAKARTA. Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menjerat penerbit faktur pajak palsu dengan pasal pencucian uang atau money laundring. Semua aset milik pelaku akan disita oleh penyidik. Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP Yuli Kristiyono mengtakan dia sudah menyita aset dua kelompok sindikat penerbit faktur fiktif. Kedua kelompok sebelumnya ditangkap di daerah Tebet, Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat. Kedua kelompok itu sebelumnya telah menerbitkan faktur pajak sekitar 91 perusahaan fiktif, senilai Rp 691 miliar. Dengan rincian, untuk sindikat di Tebet sebanyak 45 perusahaan senilai Rp 577 miliar dan di Bekasi 46 perusahaan dengan nilai Rp 144 miliar.
Ditjen Pajak akan sita seluruh aset pemalsu faktur
JAKARTA. Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menjerat penerbit faktur pajak palsu dengan pasal pencucian uang atau money laundring. Semua aset milik pelaku akan disita oleh penyidik. Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP Yuli Kristiyono mengtakan dia sudah menyita aset dua kelompok sindikat penerbit faktur fiktif. Kedua kelompok sebelumnya ditangkap di daerah Tebet, Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat. Kedua kelompok itu sebelumnya telah menerbitkan faktur pajak sekitar 91 perusahaan fiktif, senilai Rp 691 miliar. Dengan rincian, untuk sindikat di Tebet sebanyak 45 perusahaan senilai Rp 577 miliar dan di Bekasi 46 perusahaan dengan nilai Rp 144 miliar.