Ditjen Pajak akan terbitkan aturan teknis PMK 73



JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 tentang perubahan atas aturan sebelumnya yakni PMK 70/PMK.03/2017, untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan. Aturan itu menyatakan jumlah saldo atau rekening yang wajib dilaporkan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) adalah paling sedikit Rp 1 miliar atau dengan mata uang asing yang nilainya setara. Dalam aturan sebelumnya, batas saldo yang wajib dilaporkan oleh LJK paling sedikit Rp 200 juta. Setelah ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan terbitkan peraturan Dirjen Pajak untuk mengatur lebih lanjut teknis pendaftaran lembaga keuangan (LK) pelapor maupun non pelapor, serta tata cara pelaporan oleh LJK baik yang otomatis maupun atas permintaan Ditjen Pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dalam PMK 73 telah ada ruang untuk melakukan permintaan informasi/bukti/keterangan oleh Dirjen Pajak, sekaligus pemberian informasi/bukti/keterangan oleh LJK, yang dilakukan secara elektronis, selain yang dilakukan secara manual/ tertulis seperti diatur dalam PMK 70. Menurut Hestu, mekanismenya akan menggunakan aplikasi yang terhubung antara Ditjen Pajak dengan LJK sehingga bisa lebih cepat dan efisien. “Ini kira-kira seperti waktu kami menerapkan aplikasi Akasia-Akrab kemarin, namun nanti tidak melalui Menkeu dan Ketua OJK, tetapi langsung antara DJP dan LJK,” kata Hestu kepada KONTAN, Kamis (15/6). Ia melanjutkan, dengan aplikasi ini semua permintaan data oleh KPP/Kanwil akan terpantau oleh Kantor Pusat DJP, sehingga dapat diawasi dan dikendalikan dengan baik. Nah, tata cara permintaan dan pemberian informasinya yang akan juga akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. “Perdirjennya paling lambat minggu depan sudah terbit,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan