JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berencana menurunkan tarif pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Rencana tersebut sejalan dengan recana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam aturan tersebut, diatur bahwa wajib pajak yang menjalankan usaha (tidak termasuk usaha yang sarana dan prasarananya dapat dibongkar pasang) dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar selama satu tahun pajak, dikenai pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1%. Tarif tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Ditjen Pajak akan turunkan PPh final UMKM
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berencana menurunkan tarif pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Rencana tersebut sejalan dengan recana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam aturan tersebut, diatur bahwa wajib pajak yang menjalankan usaha (tidak termasuk usaha yang sarana dan prasarananya dapat dibongkar pasang) dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar selama satu tahun pajak, dikenai pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1%. Tarif tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.