Ditjen Pajak akan turunkan PPh final UMKM



JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berencana menurunkan tarif pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Rencana tersebut sejalan dengan recana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dalam aturan tersebut, diatur bahwa wajib pajak yang menjalankan usaha (tidak termasuk usaha yang sarana dan prasarananya dapat dibongkar pasang) dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar selama satu tahun pajak, dikenai pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1%. Tarif tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.


Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan mengatakan, wajib pajak yang menjalankan usaha tersebut tergolong dalam UMKM yang kebanyakan menjalankan usaha ritel perdagangan. Sementara itu lanjutnya, biasanya margin pelaku usaha ritel perdagangan tidak besar.

Irawan juga mengatakan, biasanya margin peritel tersebut berkisar 2%-3% dan maksimal 5%. Oleh karena itu, pungutan PPh final 1% bagi wajib pajak dengan usaha bebas beromzet tidak melebih Rp 4,8 miliar per tahun, dirasa memberatkan.

"Jadi mereka bilang 1% itu masih terlalu besar," kata Irawan, Senin (28/3).

Sayangnya, masih enggan menyebutkan berapa besaran penurunan tarif PPh final 1% tersebut. Yang jelas kata dia, penurunan tarif PPh itu lebih sederhana dibandingkan dengan penerapan tarif progresif yang didasarkan pada tingkatan omzet.

Adapun penurunan tarif tersebut juga merupakan upaya pemerintah untuk menyasar wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang memiliki usaha bebas. Apalagi selama ini, kontribusi dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang memiliki usaha bebas tergolong rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia