KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau
Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi. Penegasan dari implementasi BEPS
action plan 13 ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 29/PJ/2017. Menyusul aturan ini diterbitkan, Ditjen Pajak akan merilis negara-negara mana saja yang wajib menyampaikan CbCR pada Maret nanti.
“Itu akan diumumkan di website tapi tidak bisa diumumkan sekarang karena belum settle. Nanti mungkin sekitar bulan Maret kami akan umumkan,” kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Rabu (17/1). Menurut Hestu, data negara-negara tersebut sekarang masih berubah-ubah. Sebab, negara yang merupakan negara mitra masih di-update terus oleh OECD. Pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pemberitahuan ini adalah wujud transparansi serta untuk memudahkan wajib pajak untuk meneliti lebih lanjut apakah yurisdiksi tempat entitas induknya berlokasi memiliki jaringan dengan Indonesia atau tidak. Berdasarkan catatan OECD pada Desember 2017, Bawono mengatakan, saat ini telah ada 68 negara, termasuk yang menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) atas CbCR atau telah berkomitmen untuk saling mempertukarkan informasi CbCR secara otomatis. Ia melanjutkan, hal yang perlu untuk diperhatikan dari aturan ini adalah adanya kewajiban notifikasi kepada DJP mengenai status WP dalam negeri. Apakah dia merupakan entitas induk atau bukan beserta pernyataan mengenai kewajiban penyampaian CbCR. Notifikasi ini harus diserahkan maksimal 16 bulan setelah tahun pajak 2016 berakhir (April 2018). “Notifikasi ini dimaksudkan untuk memetakan WP Indonesia baik yang memiliki atau tidak memiliki kewajiban menyerahkan CbCR dalam masa transisi sebelum berlakunya pertukaran informasi CbCR antar-otoritas,” kata Bawono. “Atau jika kewajiban itu ada pada entitas yang berada di luar negeri, maka juga harus dicantumkan dalam notifikasi tersebut. Notifikasi dapat diberikan secara online maupun manual.”
Perdirjen Pajak Nomor 29/PJ/2017 ini sendiri merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2016. Kewajiban pelaporan CbCR menyasar WP badan atau perusahaan di dalam negeri, baik yang bertindak sebagai induk usaha maupun konstituen atau afiliasi dari grup usaha yang berpusat di negara lain (subjek pajak luar negeri). Intinya, ketentuan ini juga mencakup perusahaan anggota grup usaha multinasional, baik yang masuk ke dalam laporan keuangan konsolidasi ataupun tidak, maupun Bentuk Usaha Tetap (BUT) sepanjang memiliki laporan keuangan terpisah. Bagi Wajib Pajak yang bertindak sebagai induk usaha di dalam negeri, kewajiban pelaporan CbC Report menyasar perusahaan atau entitas yang nilai peredaran bruto konsolidasi atau omzet konsolidasinya lebih dari Rp 11 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto