KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak menilai sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) mampu membantu meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Pasalnya, dengan data yang dihasilkan dari sistem RTGS tersebut Ditjen pajak bisa mengetahui arus keluar masuk uang para wajib pajak ataupun perusahaan. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, melalui data yang dihasilkan dari data RTGS Ditjen Pajak mampu melacak arus keluar masuk uang dari suatu perusahaan ataupun individu sehingga memperkecil indikasi para wajib pajak untuk menghindari pembayaran pajak. "Dengan data dari RTGS itu tinggal kita kroscek, seberapa besar (arus keluar masuk dana WP), apalagi kalau dari individu, kita bisa cek gimana aktivitas perbankannya," ujar Iwan Rabu (29/8).
Ditjen Pajak: Akses data RTGS bisa bantu dongkrak penerimaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak menilai sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) mampu membantu meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Pasalnya, dengan data yang dihasilkan dari sistem RTGS tersebut Ditjen pajak bisa mengetahui arus keluar masuk uang para wajib pajak ataupun perusahaan. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, melalui data yang dihasilkan dari data RTGS Ditjen Pajak mampu melacak arus keluar masuk uang dari suatu perusahaan ataupun individu sehingga memperkecil indikasi para wajib pajak untuk menghindari pembayaran pajak. "Dengan data dari RTGS itu tinggal kita kroscek, seberapa besar (arus keluar masuk dana WP), apalagi kalau dari individu, kita bisa cek gimana aktivitas perbankannya," ujar Iwan Rabu (29/8).