Ditjen Pajak amankan Rp 66 miliar



Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp 66 miliar. Hal tersebut dilakukan melalui pembentukan Satuan Petugas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Satgas FP TBTS) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jawa Tengah I.

Satgas FP TBTS ini dibentuk sebagai soft law enforcement dan upaya persuasif memberikan kesempatan kepada wajib pajak pengguna faktur pajak untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar.

Pada Juni 2015 hingga 10 Juli 2015 , Satgas FP TBTS Kanwil DJP Jawa Tengah I telah memanggil 108 wajib pajak. Sebanyak 79 wajib pajak diantaranya hadir memenuhi panggilan tersebut. Dari jumlah yang hadir, 74 diantaranya mengakui dan setuju untuk membayar serta membetulkan SPT Masa PPN atas faktur fiktif yang dikreditkan.


"Seluruh wajib pajak diiimbau dan diharapkan dengan kesadaran sendiri akan mengungkapkan ketidakbenaran atas pengkreditan faktur fiktif," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama yang dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Rabu (29/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto