JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperingatkan wajib pajak (WP) yang mempunyai tunggakan pembayaran pajak penghasilan (PPh) untuk melunasinya sesuai prosedur secara cepat. Bila tidak, maka siap-siap saja masuk dalam daftar orang yang terpenjara di dalam negeri alias di cegah tangkal (cekal).Bagi WP kelas menengah ke atas apalagi kakap yang biasa hilir mudik ke luar negeri karena urusan bisnis maupun keluarga, pencekalan tentu bukan perkara sepele. Bisnis bisa berantakan atau urusan penting dengan keluarga bisa dengan sendirinya terabaikan. "Karena itu, Ditjen Pajak berharap WP yang mempunyai tunggakan untuk pajak secepatnya dan memanfaatkan fasilitas penghapusan denda administratif alias sunset policy," ucap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Riza Noor Karim, Kamis (11/9).Riza Noor Karim mengatakan, Ditjen Pajak tidak sembarangan memberikan rekomendasi pencekalan seorang WP kepada menteri keuangan yang selanjutnya dieksekusi oleh Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Alasannya, sebelum seorang WP direkomendasikan untuk di cekal, Ditjen Pajak telah berupaya melakukan penagihan terlebih dahulu dengan sejumlah rangkaian. Yakni melayangkan surat penagihan, teguran, dan pemberitahuan secara resmi. "Tapi tenang saja, Ditjen Pajak tidak akan memberikan rekomendasi pencekalan bila WP yang bersangkutan tengah memproses pembayaran tunggakan pajaknya. Kalau tidak, kan kasihan," sambung Riza.
Ditjen Pajak Ancam Cekal Wajib Pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperingatkan wajib pajak (WP) yang mempunyai tunggakan pembayaran pajak penghasilan (PPh) untuk melunasinya sesuai prosedur secara cepat. Bila tidak, maka siap-siap saja masuk dalam daftar orang yang terpenjara di dalam negeri alias di cegah tangkal (cekal).Bagi WP kelas menengah ke atas apalagi kakap yang biasa hilir mudik ke luar negeri karena urusan bisnis maupun keluarga, pencekalan tentu bukan perkara sepele. Bisnis bisa berantakan atau urusan penting dengan keluarga bisa dengan sendirinya terabaikan. "Karena itu, Ditjen Pajak berharap WP yang mempunyai tunggakan untuk pajak secepatnya dan memanfaatkan fasilitas penghapusan denda administratif alias sunset policy," ucap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Riza Noor Karim, Kamis (11/9).Riza Noor Karim mengatakan, Ditjen Pajak tidak sembarangan memberikan rekomendasi pencekalan seorang WP kepada menteri keuangan yang selanjutnya dieksekusi oleh Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Alasannya, sebelum seorang WP direkomendasikan untuk di cekal, Ditjen Pajak telah berupaya melakukan penagihan terlebih dahulu dengan sejumlah rangkaian. Yakni melayangkan surat penagihan, teguran, dan pemberitahuan secara resmi. "Tapi tenang saja, Ditjen Pajak tidak akan memberikan rekomendasi pencekalan bila WP yang bersangkutan tengah memproses pembayaran tunggakan pajaknya. Kalau tidak, kan kasihan," sambung Riza.