Ditjen Pajak: Aturan Teknis Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Segera Terbit



KONTAN.CO.ID-JAKARTA.  Pemerintah tengah memfinalisasi aturan teknis pelaksanaan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN). 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara dari transaksi digital lintas negara.

Bimo mengatakan saat ini pemerintah telah menyiapkan sistem beserta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 tekait implementasi SPP TDLN. 


Baca Juga: Pasokan Beras Pemerintah Capai 5,2 Juta Ton, Mentan: Tak Ada Impor

Menurut dia, proses finalisasi regulasi tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

"Jadi saat ini sudah ada proses finalisasi, kita sudah menyiapkan sistem dan PMK turunan dari perpres SPP TDLN," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah juga menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara atau PT Jalin sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang bertugas menjalankan tata kelola (governance) sistem tersebut.

Menurut Bimo, penunjukan PT Jalin dilakukan agar mekanisme pemungutan pajak transaksi digital luar negeri dapat berjalan lebih terintegrasi dan terkontrol. 

Pemerintah pun berencana mempercepat implementasi sistem tersebut.

Lebih lanjut, Bimo menegaskan PMK yang menjadi petunjuk teknis operasional mekanisme pemungutan pajak melalui SPP TDLN ditargetkan selesai pada pekan ini.

Baca Juga: Coretax Ketat Awasi Wajib Pajak, Telat Lapor SPT Otomatis Kena Denda

"PMK akan kita finalisasi minggu ini sebagai petunjuk teknis operasional mekanisme pemungutan pajak melalui SPP TDLN." katanya.

Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2025, PT Jalin akan menjalankan sejumlah kewajiban termasuk melakukan uji coba sistem (sandboxing), menjamin keandalan dan keamanan sistem, menyelenggarakan pemungutan pajak atas transaksi digital, menyediakan dukungan teknis dan pemeliharaan serta dana yang dibutuhkan, hingga mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT Jalin juga diberi kewenangan untuk menunjuk mitra pelaksana secara langsung, baik dari badan hukum Indonesia maupun asing, dengan syarat memiliki infrastruktur dan sistem teknologi yang mumpuni serta jangkauan operasional global. 

Baca Juga: Pekerja Informal Kian Dominan, KSPI Soroti Melemahnya Sektor Industri

Mitra yang dipilih akan menjalani proses seleksi melalui sandboxing, mencakup uji teknis dan penelitian administratif. 

Sebagai imbalan atas perannya, PT Jalin akan menerima kompensasi berupa imbal jasa, yang besarannya diusulkan kepada tim koordinasi dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News