KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus mengawasi penyedia jasa luar negeri, termasuk agen perjalanan asing atau online travel agent (OTA) asing untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, pada dasarnya penyedia jasa luar negeri yang sudah memenuhi kriteria akan ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE), agar dapat melakukan pemungutan PPN atas transaksi yang dilakukan. "DJP akan terus melakukan pengawasan dan secara berkala menunjuk pelaku usaha ekonomi digital yang sudah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (19/3).
Ditjen Pajak Awasi Agen Perjalanan Asing yang Belum Bayar Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus mengawasi penyedia jasa luar negeri, termasuk agen perjalanan asing atau online travel agent (OTA) asing untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, pada dasarnya penyedia jasa luar negeri yang sudah memenuhi kriteria akan ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE), agar dapat melakukan pemungutan PPN atas transaksi yang dilakukan. "DJP akan terus melakukan pengawasan dan secara berkala menunjuk pelaku usaha ekonomi digital yang sudah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (19/3).