KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengingatkan agar para pelaku usaha yang sudah berkembang atau naik kelas tidak memecah usahanya hanya untuk mendapatkan insentif berupa tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%. "Jadi ya kita lihat kalau memang yang sudah naik kelas, tidak seharusnya kemudian memecah dirinya untuk mendapatkan insentif yang 0,5%," ujar Bimo kepada awak media di Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025). Bimo menjelaskan, pemerintah masih memberikan insentif berupa tarif pajak final sebesar 0,5% dari omzet bagi pelaku UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar.
Ditjen Pajak Awasi Praktik Pemecahan Usaha Demi Nikmati Tarif Pajak 0,5%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengingatkan agar para pelaku usaha yang sudah berkembang atau naik kelas tidak memecah usahanya hanya untuk mendapatkan insentif berupa tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%. "Jadi ya kita lihat kalau memang yang sudah naik kelas, tidak seharusnya kemudian memecah dirinya untuk mendapatkan insentif yang 0,5%," ujar Bimo kepada awak media di Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025). Bimo menjelaskan, pemerintah masih memberikan insentif berupa tarif pajak final sebesar 0,5% dari omzet bagi pelaku UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar.
TAG: