Ditjen Pajak bagi-bagi beban ke kawil, ini pertimbangannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah melakukan pembagian beban terhadap tiap kanwilnya. Pembagian ini dilakukan pada rapim yang diadakan pada 18 Januari lalu bersama para kakanwil.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dalam pembagian beban tersebut, pihaknya melihat potensi daerah masing-masing. Ada beberapa mekanismenya. Pertama, menangkap potensi ekonomi daerah dengan Produk Domestik Bruto (PDB) sektoral di regional.

“Kami cek juga potensi daerah masing-masing, tax gap-nya kira-kira untuk sektoral seperti apa,” kata dia di Jakarta, Senin (29/1)


Kedua, melihat dari masukan dari kanwil, “Kami lihat juga hitung-hitungan mereka berapa. Kami pertimbangkan bobotnya. Kemudian dilihat target nasional berapa, lalu dibagi habis,” ucap Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal di kesempatan yang sama.

Ketiga, melihat dampak-dampak yang sifatnya extraordinary, seperti restitusi yang kemungkinan muncul.

“Restitusi yang tadinya tidak ada, tiba-tiba ada putusan banding yang Wajib Pajaknya menang, taruhlah Rp 300 miliar, ini kadang-kadang satu KPP bisa setengah targetnya. Ini yang kami perhatikan,” jelasnya.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, ada 12 Kanwil yang pencapaiannya di atas 90%. Kanwil yang paling besar pencapaiannya adalah Kanwil Pajak Banten dan Kanwil Pajak Jawa Timur III yang berhasil mencatat penerimaan masing-masing 102,01% dan 101,31% dari target.

Yon mengatakan, pihaknya tidak akan melihat pencapaian tahun lalu sehingga diberikan target yang ringan. “Pokoknya baseline tahun lalu, kami keluarkan yang extraordinary lah, kan ada beberapa yang windfall mungkin. Kami pertimbangkan termasuk restitusi yang harus tiba-tiba keluar tahun ini,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia