Ditjen Pajak bakal bangun 18 KPP Madya untuk mengejar wajib pajak potensial



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menyampaikan pihaknya akan membangun 18 kantor pelayanan pajak (KPP) Madya di tahun ini. Tujuannya untuk menggali potensi para wajib pajak potensial.

Kata Yoga, rencana ini sebetulnya sudah dicanangkan sejak tahun lalu. Namun akibat pandemi virus corona, otoritas pajak batal mendirikan 18 KPP Madya baru. Sebelumnya, sebanyak 15 KPP Madya terletak di Pulau Jawa. Paling banyak berada di wilayah DKI Jakarta, yaitu sebanyak enam KPP Madya baru. Keenam KPP Madya itu tersebar di Kanwil Jakarta Utara, Kanwil Jakarta Timur, Kanwil Jakarta Pusat, Kanwil Jakarta Barat, Kanwil Jakarta Selatan I dan Kanwil Jakarta Selatan II.

Kemudian, di bagian Pulau Jawa lainnya yakni Kanwil Banten akan mendapat tambahan satu KPP Madya baru. Lalu, tiga Kanwil di Jawa Barat akan mendapatkan tambahan masing-masing satu KPP Madya baru. Selanjutnya, Kanwil Jawa Tengah I yang berkedudukan di Semarang dan Kanwil Jateng II yang berada di Solo juga akan mendapat tambahan masing-masing satu KPP Madya.


Baca Juga: Bank Tabungan Negara (BBTN) catat lonjakan penyaluran KPR subsidi di semester II 2020

Terakhir, tiga Kanwil di Jawa Timur yang berkedudukan di Surabaya, Sidoarjo dan Malang juga masing-masing mendapat jatah pembentukan satu KPP Madya baru. Sementara 3 Kanwil lainnya berada di luar Pulau Jawa.

“Berdasarkan pengalaman kami, kalau wajib pajak diawasi oleh KPP Madya itu kepatuhan mereka naik signifikan dan bisa terjaga dengan baik,” kata Yoga dalam acara Economic and Taxation Outlook 2021, Kamis (4/2).

Lebih lanjut, Yoga bilang 18 KPP Madya baru akan menggunakan skema pengawasan berbasis kewilayahan, untuk mengeker wajib pajak potensial. Karenanya, dalam KPP Madya baru akan ada account representative (AR) pajak yang bertugas menyisir kepatuhan para wajib pajak berdasarkan data internal dan eksternal.

Sebagai catatan, data terakhir rasio kepatuhan pajak pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun 2020 sebesar 78%. Jumlah SPT Tahunan PPh 2020 yang diterima sampai akhir Desember tahun lalu sebanyak 14,76 juta SPT. Pencapaian pada tahun 2020 lebih baik dibandingkan dengan realisasi lima tahun sebelumnya.

Baca Juga: Dukung pemulihan ekonomi, LMAN optimalisasi aset negara dan pendanaan lahan

Yoga menambahkan, pada struktur penerimaan pajak, 85% berasal dari rutinitas compliance para wajib pajak, sedangkan, 15% berasal dari pengawasan kepatuhan material. 

“Ada yang melalui pemeriksaan data di SPT, ke depan kami akan tetap melakukan upaya extra effort untuk meningkatkan kepatuhan yang bisa kita cover untuk wajib pajak (potensial) tersebut,” kata Yoga.

Adapun, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah mematok target penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,6 triliun. Angka tersebut tumbuh 14,9% dari realisasi di akhir tahun lalu senilai Rp 1.070 triliun. 

Selanjutnya: Cadangan devisa Januari 2021 capai US$ 138 miliar, tertinggi sepanjang sejarah!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi