Ditjen Pajak Bakal Kutip Pajak Reksadana



JAKARTA. Ada kabar kurang sedap bagi masyarakat yang doyan bertransaksi di pasar saham. Pasalnya, pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal mengefektifkan pengenaan pajak penghasilan (PPh) final reksadana.Nah untuk itu, rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai PPh Final Reksadana tengah dalam tahap finalisasi di Departemen Keuangan yang selanjutnya bakal dilimpahkan ke departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebelum disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Djonifar Abdul Fatah mengatakan, membutuhkan waktu untuk merampungkan RPP Final Reksadana tersebut. "Mudah-mudahan tidak lama lagi karena ini akan efektif mulai tahun depan," ujar Djonifar, Jumat (28/11). Dia menjelaskan, upaya untuk mengefektifkan kebijakan tersebut terkait mulai berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh mulai Januari 2009. "Makanya, isi PP ini tidak akan berlaku surut," imbuhnya.

Sekedar mengingatkan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat membahas RUU PPh beberapa bulan lalu menyepakati pengenaan PPh final bagi industri reksadana per 1 Januari 2009. Nah dari pembahasan rapat yang disepakati tertutup tersebut disepakati kalau tarif PPh final yang dimaksud adalah 0,05%. Serta, diberlakukan kepada masyarakat yang melakukan penjualan atau redeption terhadap produk reksadana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: