KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mencapai 83,25%. Angka tersebut telah melewati target rasio kepatuhan formal yang sebesar 80%. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pihaknya berencana menaikkan target rasio kepatuhan formal di tahun ini. Untuk itu, pihaknya terus menghitung kembali untuk menetapkan target rasio kepatuhan di 2023.
Ditjen Pajak Bakal Naikkan Target Rasio Kepatuhan Formal Penyampaian SPT di 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mencapai 83,25%. Angka tersebut telah melewati target rasio kepatuhan formal yang sebesar 80%. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pihaknya berencana menaikkan target rasio kepatuhan formal di tahun ini. Untuk itu, pihaknya terus menghitung kembali untuk menetapkan target rasio kepatuhan di 2023.