KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahun ini agar mencapai target dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75/2023 yakni sebesar Rp 1.818,2 triliun. Ditjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan, setidaknya Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan dalam 3 hal. Di antaranya, pertama mengoptimalkan pengawasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. “Kami masih memiliki pembayaran PPh masa untuk PPh badan. Ini biasanya dibayarkan tanggal 15 setiap bulan dan hari ini adalah tanggal 15-nya,” tutur Suryo dalam konferensi pers APBN KITA, Jumat (17/12).
Ditjen Pajak Bakal Optimalkan Pengawasan untuk Mencapai Target Penerimaan Pajak
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahun ini agar mencapai target dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75/2023 yakni sebesar Rp 1.818,2 triliun. Ditjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan, setidaknya Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan dalam 3 hal. Di antaranya, pertama mengoptimalkan pengawasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. “Kami masih memiliki pembayaran PPh masa untuk PPh badan. Ini biasanya dibayarkan tanggal 15 setiap bulan dan hari ini adalah tanggal 15-nya,” tutur Suryo dalam konferensi pers APBN KITA, Jumat (17/12).