KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahun ini agar mencapai target dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75/2023 yakni sebesar Rp 1.818,2 triliun. Ditjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan, setidaknya Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan dalam 3 hal. Di antaranya, pertama mengoptimalkan pengawasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. “Kami masih memiliki pembayaran PPh masa untuk PPh badan. Ini biasanya dibayarkan tanggal 15 setiap bulan dan hari ini adalah tanggal 15-nya,” tutur Suryo dalam konferensi pers APBN KITA, Jumat (17/12).
Kedua, Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan pada pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa. Suryo berharap wajib pajak akan menyetorkan PPN paling lambat pada 29 Desember 2023. Mengingat pada tanggal 30 dan 31 merupakan hari libur. Upaya tersebut kata Suryo, agar para wajib pajak tidak membayarkan kewajibannya pada awal bulan atau Januari 2024. Baca Juga: Ditjen Pajak Klaim Belum Ada KPP yang Mencapai Target Penerimaan Pajak Ketiga, Ditjen Pajak juga akan melakukan pengawasan terhadap seluruh pemotongan dan pemungutan (output) pajak. Misalnya pada realisasi belanja pemerintah yang dalam 2 pekan mendatang masih akan direalisasikan sebesar Rp 529 triliun. “Kami lakukan juga pengawasan, misalnya pada Kementerian/Lembaga yang akan menyelesaikan pembayaran atas belanjanya di akhir periode ini, yang tiap belanja kemungkinan ada pajak yang harus dipotong dan dipungut oleh bendahara pemerintah. Ini juga akan terus kami lakukan pengawasan sampai akhir periode,” ungkapnya.