KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 bukan merupakan aturan baru yang secara khusus menyasar wajib pajak orang kaya atau
high wealth individual (HWI). Aturan tersebut hanya menjadi pedoman internal bagi pegawai Ditjen Pajak dalam melaksanakan permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) untuk kepentingan perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawati, menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk menyamakan prosedur pelaksanaan permintaan data keuangan oleh petugas pajak.
Baca Juga: Siap-Siap, Ditjen Pajak Kini Bisa Akses Data Keuangan Orang Kaya dan Tokoh Publik "SE-9/PJ/2026 merupakan pedoman internal bagi pegawai DJP untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam proses permintaan IBK," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (20/7/2026). Menurut Ditjen Pajak, pedoman tersebut juga bertujuan memperkuat kualitas basis data perpajakan sebagai fondasi untuk meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Dengan data yang lebih baik, proses pengawasan perpajakan diharapkan menjadi lebih akuntabel dan adil. Penegasan itu disampaikan setelah muncul perhatian publik terhadap ketentuan dalam SE-9/PJ/2026 yang mencantumkan HWI dan
prominent people sebagai salah satu kelompok prioritas dalam permintaan data keuangan. Ditjen Pajak menegaskan, surat edaran tersebut tidak memberikan definisi formal mengenai HWI maupun wajib pajak
prominent karena karakteristiknya dapat berbeda di setiap wilayah kerja.
Baca Juga: Ditjen Pajak Bantah Isu Babinsa Ikut Memburu Data Wajib Pajak Meski demikian, secara umum wajib pajak yang memiliki penghasilan tinggi, aset dalam jumlah besar, dipandang kaya raya, atau merupakan tokoh terkemuka dapat dikategorikan sebagai wajib pajak prominent. Namun, status tersebut tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai sasaran pengawasan. Penetapan dilakukan setelah petugas meneliti terlebih dahulu pemenuhan kewajiban perpajakannya. DJP juga menegaskan bahwa akses terhadap data keuangan tidak hanya ditujukan kepada kelompok HWI. Permintaan data dapat dilakukan terhadap seluruh wajib pajak yang sedang menjalani proses pengawasan apabila diperlukan untuk mendukung pemeriksaan dan analisis perpajakan. Sebelumnya, DJP menerbitkan SE-9/PJ/2026 pada 16 Juli 2026 sebagai pedoman teknis pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dalam aturan yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto tersebut, DJP berwenang meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) kepada lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Baca Juga: Ditjen Pajak Kejar Peserta Tax Amnesty dan PPS, Harta Belum Terungkap Rp 406 Triliun Surat edaran itu juga mengatur kelompok wajib pajak yang menjadi prioritas pengawasan, antara lain HWI, tokoh publik (prominent people), wajib pajak dengan tingkat risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan sistem
compliance risk management, wajib pajak yang berada dalam pengawasan kelompok usaha, serta wajib pajak yang berdasarkan hasil analisis dinilai memerlukan dukungan data keuangan. DJP memastikan penetapan sasaran pengawasan dilakukan melalui mekanisme persetujuan berjenjang. Untuk pengawasan di Kantor Pusat DJP, daftar wajib pajak harus mendapat persetujuan pejabat eselon II, sedangkan di kantor wilayah harus disetujui Kepala Kantor Wilayah DJP sebelum permintaan informasi disampaikan kepada lembaga keuangan atau penyedia jasa aset kripto.
Selain wajib pajak yang menjadi objek pengawasan, ruang lingkup permintaan data juga dapat mencakup pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak apabila dinilai relevan berdasarkan hasil analisis.
Baca Juga: Data Kredit Hingga Agunan di SLIK OJK Kini Bisa Diakses Ditjen Pajak Pihak tersebut dapat berupa anggota keluarga dalam satu unit keluarga perpajakan, pengurus perusahaan, pemegang saham, maupun pemilik manfaat (beneficial owner). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News