KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar isu bahwa pembelian tiket pesawat mulai April tahun ini perlu menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dibantah oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, isu tersebut tidak benar alias hoax. "Tidak benar bahwa penumpang pesawat harus menunjukkan NPWP atau diminta NIK-nya untuk dicantumkan dalam tiket pesawat," kata Hestu kepada KONTAN, Jumat (19/1).
Ditjen Pajak bantah isu pembelian tiket pesawat perlu NPWP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar isu bahwa pembelian tiket pesawat mulai April tahun ini perlu menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dibantah oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, isu tersebut tidak benar alias hoax. "Tidak benar bahwa penumpang pesawat harus menunjukkan NPWP atau diminta NIK-nya untuk dicantumkan dalam tiket pesawat," kata Hestu kepada KONTAN, Jumat (19/1).