KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan pengelolaan restitusi pajak dilakukan melalui mekanisme bisnis yang terstruktur, bukan dengan cara menahan pencairan. Menurut Bimo, dalam manajemen restitusi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalankan proses pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Lebih Bayar (SPTLB) secara normal sesuai prosedur. Selain itu, penguatan penegakan hukum juga terus dilakukan dengan meningkatkan kualitas pemeriksaan.
"Kalau wajib pajak tidak puas kemudian naik keberatan, banding,peninjauan kembali. Memang cukup signifikan, jadi rata-rata dari per tahun itu sekitar Rp 20 triliun hingga Rp 25 triliun restitusi yang dari penegakan hukum," ujar Bimo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga: Pemerintah Bidik Restitusi Pajak Jumbo, Wajib Pajak Bakal Diaudit Bimo juga menyinggung pembahasan mengenai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Aturan tersebut, kata dia, penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan interpretasi di antara hakim yang menangani perkara tindak pidana perpajakan. "Supaya tidak ada interpretasi berbeda-beda dari hakim yang menangani perkata tindak pidana dalam bidang perpajakan," katanya. Ia menekankan, pengelolaan restitusi dilakukan melalui pembenahan proses bisnis (
business process) yang berkelanjutan. DJP juga melakukan perbaikan dalam pemeriksaan, termasuk membenahi
refund discrepancy guna meminimalkan perbedaan atau ketidaksesuaian dalam pengembalian pajak.
Baca Juga: Tiga Sektor Ini Diramal Jadi Prioritas Audit Restitusi Pajak oleh Menkeu Purbaya "Jadi kami manajemen restitusi itu tidak langsung seperti yang diduga teman-teman menahan dan segala macam, tapi menggunakan mekanisme bisnis proses untuk menajamkan bisnis proses kami. Termasuk juga di dalam pemeriksaan itu kami memperbaiki
refund discrepancy," imbuh Bimo. Selain itu, DJP menargetkan peningkatan
audit coverage ratio seiring dengan penguatan kualitas pemeriksaan. Saat ini, rasio cakupan pemeriksaan (
audit coverage ratio) DJP berada di level sekitar 1,8%.
Bimo mengakui keterbatasan jumlah auditor menjadi salah satu tantangan. Namun, dengan peningkatan kualitas pemeriksaan dan penegakan hukum, diharapkan proses restitusi dapat berjalan lebih akuntabel dan memberikan kepastian hukum. "Mudah-mudahan dengan seperti itu kita bisa melihat kualitas pemeriksaan dan kualitas penegakan hukum yang nantinya itu menghasilkan restitusi apabila itu memang ada kelebihan bayar, ada juga keputusan pengadilan yang lebih baik," pungkasnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bakal Audit Penerima Restitusi Jumbo dan Mencurigakan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News