KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.757 wajib pajak telah menerapkan ketentuan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) per 22 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, jumlah tersebut setara dengan sekitar 25% dari total 22.662 wajib pajak yang terindikasi masuk dalam cakupan GMT. Para wajib pajak tersebut tergabung dalam 1.988 grup perusahaan. "Berdasarkan data kami kemarin, 22 Oktober 2026, terdapat 22.662 wajib pajak dalam 1.988 grup yang terindikasi masuk cakupan GMT. Dari 22.662 tersebut, sudah ada sebanyak 5.757 wajib pajak sudah melakukan penerapan regulasi. Ini sekitar 25%," ujar Bimo dalam acara sosialisasi di Kantor Pusat DJP, Rabu (28/10/2026).
Ditjen Pajak: Baru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.757 wajib pajak telah menerapkan ketentuan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) per 22 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, jumlah tersebut setara dengan sekitar 25% dari total 22.662 wajib pajak yang terindikasi masuk dalam cakupan GMT. Para wajib pajak tersebut tergabung dalam 1.988 grup perusahaan. "Berdasarkan data kami kemarin, 22 Oktober 2026, terdapat 22.662 wajib pajak dalam 1.988 grup yang terindikasi masuk cakupan GMT. Dari 22.662 tersebut, sudah ada sebanyak 5.757 wajib pajak sudah melakukan penerapan regulasi. Ini sekitar 25%," ujar Bimo dalam acara sosialisasi di Kantor Pusat DJP, Rabu (28/10/2026).