KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam keterangannya menjelaskan bahwa Kepolisian Sektor Metro Menteng menangkap sindikat pemalsuan Meterai Tempel yang merugikan negara sebesar Rp 936 juta. Tersangka diduga meniru atau memalsu atau menjual meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tengan Bea Meterai jo. Pasal 253 jo. Pasal 257 UU KUHP, dengan acaman hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Baca Juga: Setoran PPN E-commerce Mencapai Rp 18,5 Triliun
Ditjen Pajak Beberkan Kasus Materai Palsu yang Rugikan Negara Rp 936 Juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam keterangannya menjelaskan bahwa Kepolisian Sektor Metro Menteng menangkap sindikat pemalsuan Meterai Tempel yang merugikan negara sebesar Rp 936 juta. Tersangka diduga meniru atau memalsu atau menjual meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tengan Bea Meterai jo. Pasal 253 jo. Pasal 257 UU KUHP, dengan acaman hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Baca Juga: Setoran PPN E-commerce Mencapai Rp 18,5 Triliun