KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait kasus penggelapan pajak yang menjerat wajib pajak Indra Charismiadji (IC) yang merupakan Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN). DJP menyebut, kasus yang menimpa Jubir Amin tersebut bukan merupakan kasus baru. Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP, diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019, PT Luki Mandiri Indonesia Raya (LMIR) tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan, terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada wajib pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021.
Ditjen Pajak Beberkan Kronologi Kasus Penggelapan Pajak Jubir Timnas AMIN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait kasus penggelapan pajak yang menjerat wajib pajak Indra Charismiadji (IC) yang merupakan Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN). DJP menyebut, kasus yang menimpa Jubir Amin tersebut bukan merupakan kasus baru. Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP, diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019, PT Luki Mandiri Indonesia Raya (LMIR) tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan, terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada wajib pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021.