Ditjen Pajak beberkan tujuan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kamis (7/10). RUU HPP nantinya akan disampaikan kepada presiden untuk ditandatangani dan disahkan menjadi Undang-Undang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, RUU HPP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih rendah.

Selain itu, menutup celah praktik-praktik erosi perpajakan, instrumen untuk mewujudkan keadilan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Lalu memperbaiki sistem perpajakan Indonesia.


Baca Juga: Penjelasan pemerintah soal penerapan pajak karbon dalam RUU HPP

Neilmaldrin menyebut, RUU HPP merupakan bagian dari rangkaian reformasi perpajakan yang menjadi salah satu ikhtiar bersama bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Maju. “Reformasi perpajakan ini selaras dengan upaya negara dalam mempercepat pemulihan ekonomi serta mendukung pembangunan nasional dalam jangka panjang,” kata Neilmaldrin, Kamis (7/10).

Adapun RUU HPP memuat 9 bab dan 19 pasal, di antaranya berisi aturan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

“Dengan RUU HPP ini, pemerintah mengupayakan untuk menciptakan sejarah baru sistem perpajakan Indonesia. Sejarah penting bagi konstruksi sosial berbangsa dan bernegara menuju Indonesia yang adil dan makmur,” ucap Neilmaldrin.

Selanjutnya: Pemerintah optimistis UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat mendongkrak tax ratio

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .