KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kamis (7/10). RUU HPP nantinya akan disampaikan kepada presiden untuk ditandatangani dan disahkan menjadi Undang-Undang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, RUU HPP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih rendah. Selain itu, menutup celah praktik-praktik erosi perpajakan, instrumen untuk mewujudkan keadilan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Lalu memperbaiki sistem perpajakan Indonesia.
Ditjen Pajak beberkan tujuan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kamis (7/10). RUU HPP nantinya akan disampaikan kepada presiden untuk ditandatangani dan disahkan menjadi Undang-Undang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, RUU HPP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih rendah. Selain itu, menutup celah praktik-praktik erosi perpajakan, instrumen untuk mewujudkan keadilan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Lalu memperbaiki sistem perpajakan Indonesia.