KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, hingga saat ini, belum ada rencana relaksasi pelaporan surat pemberitahunan (SPT) tahunan. “Sampai saat ini belum ada informasi dari pimpinan untuk relaksasi terkait SPT Tahunan,” terang Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor kepada Kontan.co.id, Kamis (25/2). Sedangkan di tahun lalu, DJP merelaksasi pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP), termasuk pada peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty. Batas waktu laporan SPT juga diundur dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.
Ditjen Pajak: Belum ada relaksasi terkait pelaporan SPT untuk tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, hingga saat ini, belum ada rencana relaksasi pelaporan surat pemberitahunan (SPT) tahunan. “Sampai saat ini belum ada informasi dari pimpinan untuk relaksasi terkait SPT Tahunan,” terang Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor kepada Kontan.co.id, Kamis (25/2). Sedangkan di tahun lalu, DJP merelaksasi pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP), termasuk pada peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty. Batas waktu laporan SPT juga diundur dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.