JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku belum bisa mengidentifikasi wajib pajak (WP) mana yang sudah dan belum merealisasikan repatriasi dana amnesti pajak. Otoritas pajak berharap, WP merealisasikan komitmen dana repatriasi paling lambat 31 Maret 2017.Hal itu diakui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Menurutnya, pihaknya masih menunggu laporan realisasi repatriasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat pada tanggal 31 Maret 2017.Seperti diketahui, batas waktu pengalihan harta ke dalam negeri (repatriasi) bagi WP yang menggunakan tarif tebusan 5% adalah sebelum 31 Maret 2017. Sedangkan untuk WP yang menggunakan tarif tebusan 2% dan 3% batas waktu repatriasi tanggal 31 Desember 2016. Kami belum bisa mengidentifikasikan WP-WP yang mana, katanya kepada KONTAN, Minggu (5/3).
Ditjen Pajak belum mengidentifikasi repatriasi WP
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku belum bisa mengidentifikasi wajib pajak (WP) mana yang sudah dan belum merealisasikan repatriasi dana amnesti pajak. Otoritas pajak berharap, WP merealisasikan komitmen dana repatriasi paling lambat 31 Maret 2017.Hal itu diakui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Menurutnya, pihaknya masih menunggu laporan realisasi repatriasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat pada tanggal 31 Maret 2017.Seperti diketahui, batas waktu pengalihan harta ke dalam negeri (repatriasi) bagi WP yang menggunakan tarif tebusan 5% adalah sebelum 31 Maret 2017. Sedangkan untuk WP yang menggunakan tarif tebusan 2% dan 3% batas waktu repatriasi tanggal 31 Desember 2016. Kami belum bisa mengidentifikasikan WP-WP yang mana, katanya kepada KONTAN, Minggu (5/3).