JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengaku belum mempunyai bukti yang kuat untuk menjerat wajib pajak yang berhubungan dengan Gayus HP Tambunan. Sebab, Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo mengaku adanya dugaan penggelapan pajak itu hanya berdasarkan ucapan Gayus.Sebelumnya, dalam beberapa kali persidangan, Gayus berkicau telah menerima suap dari tiga anak usaha Grup Bakrie. Bekas pegawai golongan III A Sub Direktorat Pengurangan Keberatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu mengaku, pada tahun 2008 lalu, ia membantu PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tertahan selama satu tahun di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Gambir, Jakarta Pusat. Gayus juga mengaku mendapatkan US$ 2 juta dari KPC untuk membantu meneliti Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) KPC dan PT Arutmin dalam pelaksaan sunset policy. Ia juga mengklaim menerima US$ 500.000 untuk mengurus banding PT Bumi Resources Tbk ke Pengadilan Pajak.Namun, Tjiptardjo menganggap ucapan itu bukan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. "Kalau ngitung pajak itu tidak ucapan," tegasnya, Rabu (6/10).Tjiptardjo mengaku sejumlah WP yang disebut Gayus itu sudah disidik Ditjen Pajak sejak 2007. Tapi, pihaknya harus bersikap hati-hati dan tidak bisa langsung masuk.Dia menilai, kasus suap menyuap itu sebetulnya masuk ke ranah pidana umum bukan pidana pajak. Seharusnya hal ini yang ditangani terlebih dahulu. "Dia mengaku uangnya dari sini, indikasi lebih kuat. Kenapa itu belum diperiksa, itu kan aspeknya pidana umum, bukan pidana pajak," lanjutnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ditjen Pajak belum punya bukti kuat soal ucapan Gayus
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengaku belum mempunyai bukti yang kuat untuk menjerat wajib pajak yang berhubungan dengan Gayus HP Tambunan. Sebab, Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo mengaku adanya dugaan penggelapan pajak itu hanya berdasarkan ucapan Gayus.Sebelumnya, dalam beberapa kali persidangan, Gayus berkicau telah menerima suap dari tiga anak usaha Grup Bakrie. Bekas pegawai golongan III A Sub Direktorat Pengurangan Keberatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu mengaku, pada tahun 2008 lalu, ia membantu PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tertahan selama satu tahun di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Gambir, Jakarta Pusat. Gayus juga mengaku mendapatkan US$ 2 juta dari KPC untuk membantu meneliti Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) KPC dan PT Arutmin dalam pelaksaan sunset policy. Ia juga mengklaim menerima US$ 500.000 untuk mengurus banding PT Bumi Resources Tbk ke Pengadilan Pajak.Namun, Tjiptardjo menganggap ucapan itu bukan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. "Kalau ngitung pajak itu tidak ucapan," tegasnya, Rabu (6/10).Tjiptardjo mengaku sejumlah WP yang disebut Gayus itu sudah disidik Ditjen Pajak sejak 2007. Tapi, pihaknya harus bersikap hati-hati dan tidak bisa langsung masuk.Dia menilai, kasus suap menyuap itu sebetulnya masuk ke ranah pidana umum bukan pidana pajak. Seharusnya hal ini yang ditangani terlebih dahulu. "Dia mengaku uangnya dari sini, indikasi lebih kuat. Kenapa itu belum diperiksa, itu kan aspeknya pidana umum, bukan pidana pajak," lanjutnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News