JAKARTA. Sampai sekarang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Grup Asian Agri membayar Rp 1,26 triliun plus denda 48% dari total kewajiban sebesar Rp 604 miliar. Meski demikian, Ditjen Pajak tak khawatir soal tertundanya eksekusi kewajiban dan denda perpajakan tersebut karena tidak ada batas waktu untuk penagihan. Sejatinya, perusahan milik taipan Soekanto Tanoto tersebut telah diputus bersalah oleh MA pada 18 Desember 2012 lalu. Cuma, sampai sekarang salinan putusan belum diterima. Jalur dikirimkannya petikan putusan MA terhadap kasus penyelewengan pajak di Asian Agri Group bermula dari MA yang dikirim ke Pengadilan Negeri lalu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat baru kemudian ke Ditjen Pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan asyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengungkapkan, setelah salinan diterima, baru Ditjen Pajak bisa menerbitkan SKP (surat ketetapan pajak) untuk menagih eksekusi kewajiban dan denda pajak Asian Agri. Kabarnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah memulai langkah awal penagihan kepada Asian Agri karena sudah mendapat petikan tersebut.
Ditjen Pajak belum terima salinan putusan MA
JAKARTA. Sampai sekarang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Grup Asian Agri membayar Rp 1,26 triliun plus denda 48% dari total kewajiban sebesar Rp 604 miliar. Meski demikian, Ditjen Pajak tak khawatir soal tertundanya eksekusi kewajiban dan denda perpajakan tersebut karena tidak ada batas waktu untuk penagihan. Sejatinya, perusahan milik taipan Soekanto Tanoto tersebut telah diputus bersalah oleh MA pada 18 Desember 2012 lalu. Cuma, sampai sekarang salinan putusan belum diterima. Jalur dikirimkannya petikan putusan MA terhadap kasus penyelewengan pajak di Asian Agri Group bermula dari MA yang dikirim ke Pengadilan Negeri lalu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat baru kemudian ke Ditjen Pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan asyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengungkapkan, setelah salinan diterima, baru Ditjen Pajak bisa menerbitkan SKP (surat ketetapan pajak) untuk menagih eksekusi kewajiban dan denda pajak Asian Agri. Kabarnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah memulai langkah awal penagihan kepada Asian Agri karena sudah mendapat petikan tersebut.