KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Geliat aktivitas ekonomi digital saat ini, membuat otoritas putar otak untuk menggali potensi penerimaan pajak. Untuk itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan sederet strategi. Berdasarkan draf rencana kerja Ditjen Pajak Kemenkeu yang dihimpun Kontan.co.id, Ditjen Pajakakan menggali potensi ekonomi digital melalui pembentukan tim khusus bernama Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital. Ada dua pokok tugas yang dijalankan oleh Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital yakni menunjuk pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan pemantauan kegiatan influencer. Caranya dengan pemanfaatan data internal dan eksternal kantor pajak.
Ditjen Pajak bentuk gugus tugas penanganan pelaku ekonomi digital, ini kata pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Geliat aktivitas ekonomi digital saat ini, membuat otoritas putar otak untuk menggali potensi penerimaan pajak. Untuk itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan sederet strategi. Berdasarkan draf rencana kerja Ditjen Pajak Kemenkeu yang dihimpun Kontan.co.id, Ditjen Pajakakan menggali potensi ekonomi digital melalui pembentukan tim khusus bernama Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital. Ada dua pokok tugas yang dijalankan oleh Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital yakni menunjuk pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan pemantauan kegiatan influencer. Caranya dengan pemanfaatan data internal dan eksternal kantor pajak.