KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol sebagai salah satu agenda regulasi dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029. Kebijakan ini masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perluasan Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil. Selain PPN jalan tol, RPMK tersebut juga memasukkan kebijakan pajak karbon dan pemajasakan transaksi digital lintas negeri.
Ditjen Pajak Berencana Pungut PPN Jalan Tol, Aturan Disiapkan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol sebagai salah satu agenda regulasi dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029. Kebijakan ini masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perluasan Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil. Selain PPN jalan tol, RPMK tersebut juga memasukkan kebijakan pajak karbon dan pemajasakan transaksi digital lintas negeri.
TAG: