KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menjaring sebanyak 72.640 wajib pajak baru sepanjang tahun 2024 melalui kegiatan ekstensifikasi. Kegiatan ekstensifikasi ini dilakukan untuk memperkuat dan memperluas basis pemajakan yang pada akhirnya mendorong optimalisasi penerimaan pajak. "Pada tahun 2024 sebanyak 72.640 penambahan wajib pajak merupakan hasil dari kegiatan ekstensifikasi yang telah dilakukan," ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu kepada Kontan.co.id, Rabu (14/5).
Ditjen Pajak Berhasil Menjaring 72.640 Wajib Pajak Baru Berkat Ekstensifikasi di 2024
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menjaring sebanyak 72.640 wajib pajak baru sepanjang tahun 2024 melalui kegiatan ekstensifikasi. Kegiatan ekstensifikasi ini dilakukan untuk memperkuat dan memperluas basis pemajakan yang pada akhirnya mendorong optimalisasi penerimaan pajak. "Pada tahun 2024 sebanyak 72.640 penambahan wajib pajak merupakan hasil dari kegiatan ekstensifikasi yang telah dilakukan," ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu kepada Kontan.co.id, Rabu (14/5).