KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan keringanan berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Besaran pengurangan sanksi diberikan secara bertahap berdasarkan waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT, maupun pelunasan pajak. "Bahwa untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mendorong perekonomian nasional, dan untuk melaksanakan Pasal 27A, diperlukan kebijakan perpajakan sehubungan dengan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif," dikutip dari beleid tersebut, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga: Kelas Menengah Makin Susut, Pemerintah Didesak Perluas Insentif Pajak Dalam beleid yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026 tersebut, pengurangan sanksi administratif dapat mencapai 100% apabila wajib pajak memenuhi ketentuan dan persyaratan khusus yang ditetapkan DJP. Salah satu ketentuan yang diatur adalah pengurangan sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak sampai dengan 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar. Untuk kategori tersebut, wajib pajak yang menyampaikan SPT pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026 berhak mendapatkan pengurangan sanksi sebesar 100%. Adapun jika SPT disampaikan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi yang diberikan sebesar 50%. Sementara itu, apabila SPT baru disampaikan pada 1 April hingga 30 Juni 2027, pengurangan sanksi hanya sebesar 25%. Skema serupa juga berlaku untuk sanksi administratif yang timbul akibat pembetulan SPT secara sukarela serta keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, dengan persyaratan yang diatur dalam keputusan tersebut. Selain itu, DJP memberikan keringanan atas sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, serta dokumen terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Juga: Pemerintah Dorong Pengusaha Lokal Masuk Rantai Pasok Industri Besar Besaran pengurangan untuk kategori ini bergantung pada jenis sanksi, waktu pelunasan pokok pajak, dan pemenuhan persyaratan khusus. Untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi, wajib pajak tetap harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan tersebut paling lambat disampaikan pada 1 Oktober 2028.
DJP juga menetapkan sejumlah persyaratan, antara lain wajib pajak tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, atau telah mencabut upaya hukum yang diajukan. Wajib pajak juga harus menyampaikan pernyataan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan. Pengurangan atau penghapusan hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi wajib pajak. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News