KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memberi keringanan pajak kepada korban bencana alam di Palu dan Donggala. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Arif Yanuar mengatakan, Ditjen Pajak tidak akan memberikan sanksi kepada wajib pajak yang terlambat membayar pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PBB hingga Desember 2018. "Nantinya itu akan diberikan keringanan dengan tidak diberikan sanksi apabila terlambat dan diberikan waktu untuk melakukan pelaporan pembayarannya sampai dengan 31 maret 2019," ujar Arif, Rabu (3/10).
Ditjen Pajak beri keringan pajak pada korban bencana Palu dan Donggala
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memberi keringanan pajak kepada korban bencana alam di Palu dan Donggala. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Arif Yanuar mengatakan, Ditjen Pajak tidak akan memberikan sanksi kepada wajib pajak yang terlambat membayar pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PBB hingga Desember 2018. "Nantinya itu akan diberikan keringanan dengan tidak diberikan sanksi apabila terlambat dan diberikan waktu untuk melakukan pelaporan pembayarannya sampai dengan 31 maret 2019," ujar Arif, Rabu (3/10).