KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan stimulus pajak penghasilan (PPh). Kali ini, otoritas pajak mengatur sisa lebih yang diperoleh atau diterima badan atau lembaga pendidikan yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan dan Sisa Lebih yang Diterima atau DIperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan. Beleid ini ditetapkan pada 15 Juni 2020. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan penempatan pada dana abadi dapat dikecualikan sepanjang badan atau lembaga pendidikan telah ditetapkan dengan peringkat akreditasi tertinggi serta penempatan tersebut disetujui oleh pihak- pihak terkait seperti pimpinan perguruan tinggi dan pejabat instansi pemerintah terkait.
Ditjen Pajak beri pengecualian PPh untuk dana abadi pendidikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan stimulus pajak penghasilan (PPh). Kali ini, otoritas pajak mengatur sisa lebih yang diperoleh atau diterima badan atau lembaga pendidikan yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan dan Sisa Lebih yang Diterima atau DIperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan. Beleid ini ditetapkan pada 15 Juni 2020. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan penempatan pada dana abadi dapat dikecualikan sepanjang badan atau lembaga pendidikan telah ditetapkan dengan peringkat akreditasi tertinggi serta penempatan tersebut disetujui oleh pihak- pihak terkait seperti pimpinan perguruan tinggi dan pejabat instansi pemerintah terkait.