KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan resmi merelaksasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, termasuk pada peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty. Batas waktu lapor SPT diundur dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengapresiasi langkah otoritas pajak. Menurutnya,skema tersebut efektif memberi stimulus kepada wajib pajak orang pribadi di berbagai negara dalam kondisi saat ini. Sebut saja, Amerika Serikat (AS), Korea Selatan, dan Arab Saudi. Baca Juga: Pandemi virus corona, Ditjen Pajak relaksasi SPT OP dan peserta tax amnesty
Ditjen Pajak beri relaksasi untuk WP, begini kata pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan resmi merelaksasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, termasuk pada peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty. Batas waktu lapor SPT diundur dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengapresiasi langkah otoritas pajak. Menurutnya,skema tersebut efektif memberi stimulus kepada wajib pajak orang pribadi di berbagai negara dalam kondisi saat ini. Sebut saja, Amerika Serikat (AS), Korea Selatan, dan Arab Saudi. Baca Juga: Pandemi virus corona, Ditjen Pajak relaksasi SPT OP dan peserta tax amnesty