JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan sinyal positif terhadap usulan inisiatif RUU Tax Amnesty (RUU Pengampunan Pajak) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan sebenarnya RUU ini juga pernah diusulkan oleh pemerintah namun mentah, yang kemudian dikompromikan dengan pemberlakuan kebijakan sunset policy atau pengampunan sanksi adminsitrasi perpajakan.Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengaku tidak keberatan menjalankan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) seandainya kebijakan tersebut sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Bahkan menurut Tjiptardjo, institusinya siap menjalankan apapun keputusan yang diambil terkait rencana DPR yang ingin memasukkan RUU tentang Tax Amenesty ke dalam prolegnas 2009/2014.“Apapun yang terbaik untuk negeri ini, saya mengikuti. Tax amnesty itu kan produk yang lama mau diangkat lagi, ya monggo saja. Dulu pernah diusulkan pemerintah, terus sekarang timbul lagi dari DPR, ya bagus-bagus saja. Silahkan saja kalau itu menjadi kesepakatan,” kata Tjiptardjo di Jakarta, Jumat (22/10). Menurutnya, RUU tersebut kandas karena saat itu terjadi perdebatan apakah tax amnesty itu hanya meliputi kriminal pajak saja atau menyangkut pidana-pidana lainnya seperti pidana korupsi. “Tax amnesty merupakan isu yang sangat sensitif sehingga perlu pembahasan secara mendalam dengan melibatkan seluruh komponen pemangku kebijakan terkait,” katanya. Kebijakan mengenai pengampunan pajak, imbuh Tjiptardjo, mempunyai aspek hukum yang luas sehingga membutuhkan kemauan politik (political will) yang kuat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ditjen Pajak Beri Sinyal Positif RUU Tax Amnesty
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan sinyal positif terhadap usulan inisiatif RUU Tax Amnesty (RUU Pengampunan Pajak) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan sebenarnya RUU ini juga pernah diusulkan oleh pemerintah namun mentah, yang kemudian dikompromikan dengan pemberlakuan kebijakan sunset policy atau pengampunan sanksi adminsitrasi perpajakan.Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengaku tidak keberatan menjalankan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) seandainya kebijakan tersebut sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Bahkan menurut Tjiptardjo, institusinya siap menjalankan apapun keputusan yang diambil terkait rencana DPR yang ingin memasukkan RUU tentang Tax Amenesty ke dalam prolegnas 2009/2014.“Apapun yang terbaik untuk negeri ini, saya mengikuti. Tax amnesty itu kan produk yang lama mau diangkat lagi, ya monggo saja. Dulu pernah diusulkan pemerintah, terus sekarang timbul lagi dari DPR, ya bagus-bagus saja. Silahkan saja kalau itu menjadi kesepakatan,” kata Tjiptardjo di Jakarta, Jumat (22/10). Menurutnya, RUU tersebut kandas karena saat itu terjadi perdebatan apakah tax amnesty itu hanya meliputi kriminal pajak saja atau menyangkut pidana-pidana lainnya seperti pidana korupsi. “Tax amnesty merupakan isu yang sangat sensitif sehingga perlu pembahasan secara mendalam dengan melibatkan seluruh komponen pemangku kebijakan terkait,” katanya. Kebijakan mengenai pengampunan pajak, imbuh Tjiptardjo, mempunyai aspek hukum yang luas sehingga membutuhkan kemauan politik (political will) yang kuat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News