KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu secara tidak langsung mendorong pelaku usaha untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kini sudah mulai membayarkan pajaknya sejak Agustus 2018. Setelah sebelumnya pada April hingga Juli 2018 pembayaran pajak oleh UMKM sangat minim. “PP Nomor 23 tahun 2018 ini memang tidak tergolong baru, dengan kelonggaran ini tingkat kepatuhan UMKM bisa kita tingkatkan secara mudah dengan jangka waktu ini. Berdasarkan data kami ada 84.534 wajib pajak yang tidak membayar pajak. Namun mulai Agustus mulai melakukan pembayaran. Ini adalah kepatuhan baru sebagai dampak penurunan tarif UMKM,” kata Robert dalam rapat bersama komisi XI DPR RI, Selasa (4/9).
Ditjen Pajak: Berkat penurunan PPh final, kepatuhan pajak meningkat pada Agustus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu secara tidak langsung mendorong pelaku usaha untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kini sudah mulai membayarkan pajaknya sejak Agustus 2018. Setelah sebelumnya pada April hingga Juli 2018 pembayaran pajak oleh UMKM sangat minim. “PP Nomor 23 tahun 2018 ini memang tidak tergolong baru, dengan kelonggaran ini tingkat kepatuhan UMKM bisa kita tingkatkan secara mudah dengan jangka waktu ini. Berdasarkan data kami ada 84.534 wajib pajak yang tidak membayar pajak. Namun mulai Agustus mulai melakukan pembayaran. Ini adalah kepatuhan baru sebagai dampak penurunan tarif UMKM,” kata Robert dalam rapat bersama komisi XI DPR RI, Selasa (4/9).