Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melakukan restrukturisasi organisasi. Ini sebagai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Restrukturisasi ini membentuk dua unit baru setingkat eselon II, yaitu Direktorat Perpajakan Internasional dan Direktorat Intelijen Perpajakan. Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga mengubah nomenkelatur Direktorat Intelijen dan Penyidikan menjadi Direktorat Pengakan Hukum dan menata Sekretariat Ditjen Pajak. Restrukturisasi jni dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas organisasi untuk menghadapi tantangan dalam administrasi perpajakan internasional sekaligus persiapan pembentukan lembaga baru Direktorat Jenderal Pajak.
Ditjen Pajak bersiap jadi lembaga baru
Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melakukan restrukturisasi organisasi. Ini sebagai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Restrukturisasi ini membentuk dua unit baru setingkat eselon II, yaitu Direktorat Perpajakan Internasional dan Direktorat Intelijen Perpajakan. Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga mengubah nomenkelatur Direktorat Intelijen dan Penyidikan menjadi Direktorat Pengakan Hukum dan menata Sekretariat Ditjen Pajak. Restrukturisasi jni dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas organisasi untuk menghadapi tantangan dalam administrasi perpajakan internasional sekaligus persiapan pembentukan lembaga baru Direktorat Jenderal Pajak.