KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggunakan data transaksi
marketplace untuk memantau omzet pedagang online. Salah satu sasarannya adalah pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun yang belum menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan data yang dihimpun dari
marketplace akan menjadi salah satu sumber informasi baru dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga: Ada Kabar PHK TikTok-Tokopedia, Begini Tanggapan Kementerian Ketenagakerjaan Menurutnya, bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan
marketplace akan tersimpan dalam basis data DJP dan dimanfaatkan dalam kegiatan pengawasan. "Selain itu, DJP dapat menggunakan data yang terkumpul dari setiap
marketplace untuk memantau total omzet masing-masing pedagang," ujar Inge kepada Kontan.co.id, Jumat (3/7/2026). Apabila hasil pemantauan menunjukkan omzet pelaku usaha telah melebihi Rp 4,8 miliar, DJP akan mengimbau pelaku usaha tersebut untuk melaporkan usahanya dengan benar sekaligus mengajukan pengukuhan sebagai PKP sesuai ketentuan perpajakan. Selain menyasar pelaku usaha yang telah memenuhi syarat menjadi PKP, data
marketplace juga akan dimanfaatkan untuk memperluas basis pajak. DJP menyebut mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh
marketplace dapat menjangkau pedagang yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan maupun wajib pajak yang selama ini berstatus nonaktif. "Dengan adanya mekanisme pelunasan pembayaran pajak melalui pemungutan oleh
marketplace, data bukti potong PPh Pasal 22 menjadi sumber data baru untuk memperluas basis pajak dalam hal pemungutan dilakukan terhadap pedagang yang belum terjaring di dalam sistem administrasi perpajakan atau pedagang yang selama ini sudah menyatakan nonaktif," katanya.
Baca Juga: Pengguna Strava Wajib Tahu, Ditjen Pajak Jelaskan Kapan Pungutan PPN Berlaku Meski demikian, ia menegaskan seluruh pedagang pada dasarnya telah memiliki kewajiban perpajakan yang sama, baik yang berjualan secara
offline maupun melalui platform digital. Dengan demikian, kebijakan ini bukan menciptakan kewajiban pajak baru, melainkan memperkuat mekanisme administrasi dan pengawasan. Dalam implementasinya, DJP mengaku tetap mengedepankan pendekatan edukasi agar pelaku usaha memahami ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Hantriono Joko Susilo mengatakan, seluruh bukti potong PPh Pasal 22 yang diterbitkan
marketplace akan masuk ke akun wajib pajak sekaligus tersimpan dalam basis data DJP. "Seluruh bukti potong yang dibikin oleh teman-teman itu semua masuk di akunnya wajib pajak dan itu juga masuk di
database kita," ujar Hantriono dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026). Dengan data tersebut, DJP dapat memantau omzet para pedagang yang berjualan di
marketplace. Informasi itu kemudian digunakan untuk mencocokkan surat pernyataan omzet di bawah Rp 500 juta yang disampaikan pedagang kepada
marketplace. Baca Juga: Kurang Bayar Pajak ASN Melonjak 81%, Tembus Rp 9,16 Triliun Hingga Juni 2026 "Jadi kita bisa memantau seluruh omzet dari merchant-merchant tersebut, yang dibikin bukti potongnya oleh teman-teman di
marketplace," jelasnya. Hantriono mengatakan, seluruh data transaksi yang dihimpun dari
marketplace akan memungkinkan DJP mengetahui total omzet masing-masing pedagang. Dengan begitu, otoritas pajak dapat memverifikasi apakah surat pernyataan yang diajukan benar sesuai kondisi sebenarnya. "Karena pengumpulan data itu seluruh di
marketplace itu nanti bisa kita deteksi berapa total jumlah omzetnya, sehingga nanti itu untuk meng-
crosscheck pernyataan apakah memang itu betul atau salah di kemudian hari," imbuh Hantriono. Untuk diketahui, DJP resmi menunjuk empat
marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2026, namun pemerintah memberikan masa transisi sehingga pemungutan pajak kepada pedagang baru akan dimulai pada 1 Agustus 2026. Penunjukan tersebut merupakan pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk
marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Pemerintah menegaskan regulasi tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru. Aturan itu hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh dari sistem setor sendiri menjadi dipungut oleh
marketplace yang ditunjuk. Sebagai perlindungan bagi pelaku usaha kecil, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Sementara itu, bagi pedagang yang dikenai pemungutan, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dikenakan atas peredaran bruto dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News