Ditjen Pajak Bidik Potensi Penerimaan Rp 1,1 Triliun dari 32 WP Sawit Nakal



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak di sektor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Dari hasil pengawasan tersebut, otoritas pajak mencatat potensi penerimaan negara yang dapat dipulihkan mencapai sekitar Rp 1,1 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengungkapkan saat ini terdapat 32 wajib pajak sektor CPO yang tengah menjalani proses penegakan hukum dalam berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan.


Menurut Bimo, dari total 32 wajib pajak tersebut, terdapat tambahan potensi penerimaan mencapai Rp 1,1 triliun. Hingga kini, sudah ada tiga wajib pajak yang membayarkan pajak ke kas negara sebesar Rp 200 miliar.

Baca Juga: Ditjen Pajak Kejar Peserta Tax Amnesty dan PPS, Harta Belum Terungkap Rp 406 Triliun

"Sudah ada tiga wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan menyetor sekitar Rp 200 miliar, " ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan, Ditjen Pajak masih mengedepankan pendekatan ultimum remedium, yakni memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki pelaporan pajak dan melunasi kekurangan pembayaran beserta sanksinya sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dari delapan wajib pajak yang saat ini berada pada tahap pemeriksaan bukti permulaan, tiga di antaranya telah memanfaatkan mekanisme tersebut dengan melakukan pembetulan dan pembayaran pajak secara sukarela.

"Karena kita kan ultimum remedium, jadi kalau memang wajib pajak mau menghindari sanksi ya mereka bayar sesuai dengan yang kita hitung dan mereka hitung," katanya.

Meski demikian, Ditjen Pajak  memastikan tidak akan ragu membawa kasus yang diduga mengandung unsur pidana perpajakan ke jalur penegakan hukum.

Baca Juga: Celah Pajak Tembus Rp 562 Triliun di 2026, Ini Langkah Berani Ditjen Pajak

Ia menyebut sebagian perkara bahkan telah mendapat perhatian Kejaksaan Agung yang meminta data wajib pajak dari DJP untuk kebutuhan penyidikan.

"Sebenarnya bukan diserahkan, mereka (Kejaksaan Agung) yang minta, dan mereka kan juga minta banyak. Hari ini saja ada 18 permintaan terhadap 18 data wajib pajak sampai 18 tahun ke belakang, karena itu kewenangan mereka," imbuh Bimo.

Bimo menegaskan koordinasi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat untuk menindak wajib pajak yang terbukti melakukan pengemplangan pajak. 

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan di industri sawit yang selama ini menjadi salah satu sektor strategis penyumbang perekonomian nasional.

Meski begitu, DJP tetap membuka ruang bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajibannya secara sukarela.

Baca Juga: Ditjen Pajak Bidik Puluhan Ribu Peserta Tax Amnesty, Potensi Penerimaan Rp 30 Triliun

Wajib pajak yang membetulkan SPT dan melunasi kekurangan pajak sebelum perkara naik ke tahap penyidikan masih dapat menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News